Bandar Lampung – Lebih dari lima bulan berlalu sejak peristiwa penyerangan brutal terhadap Harmonis Siaga Putra di Sukarame, Bandar Lampung. Korban nyaris kehilangan nyawa akibat dibacok, dikeroyok, hingga fasilitas pribadinya dibakar. Empat orang eksekutor lapangan kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Namun, fakta persidangan mengungkap adanya dugaan otak pelaku yang hingga kini belum tersentuh hukum. Sosok yang disebut-sebut sebagai oknum ASN Lampung berinisial AK, berdasarkan dakwaan jaksa, diduga menjadi penggerak aksi, tetapi masih bebas berkeliaran.

BACA JUGA 

FKW-KP: Butuh Jaringan, Telkomsel Lampung Segera Pasang Combat di RSUD Pesawaran

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, Venni Prihandini, S.H., terungkap bahwa empat terdakwa bertindak atas perintah Ahmad Kurniawan alias Wawan untuk mengusir paksa korban. Para pelaku mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam, lalu mengacungkannya ke arah korban, bahkan melakukan pembacokan hingga menyebabkan luka di tiga jari tangan kiri dan paha kiri. Tidak hanya itu, fasilitas milik korban juga turut dibakar dalam aksi tersebut.

Korban Harmonis Siaga Putra, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8/2025), menegaskan bahwa penyidik Polda Lampung tidak melakukan proses hukum terhadap aktor intelektual yang sebenarnya.

“Saya minta otak pelaku oknum ASN ikut juga diproses hukum. Kenapa hanya eksekutor yang dimajukan ke persidangan? Diduga ada pelanggaran kode etik Polri oleh oknum penyidik Polda Lampung yang menangani perkara ini,” tegas Harmonis.

BACA JUGA.

Ketumnya “One Man Show”, Ormas Garuda Berwarna Nusantara Way Kanan Bubarkan Diri

Ia juga menuding adanya praktik tidak profesional dari penyidik yang seakan membiarkan otak pelaku lolos dari jeratan hukum. Karena itu, dirinya telah melaporkan langsung kasus ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor laporan 01/DUMAS HSP/VII/2025.

Dalam laporan tersebut, Harmonis mendesak Kapolri turun tangan dan memerintahkan penangkapan terhadap oknum ASN Lampung berinisial AK yang diduga kuat menjadi aktor intelektual penyerangan.

Lebih jauh, korban menyebut bahwa dalam proses penyidikan sebenarnya sudah ada bukti yang mengarah kepada AK, mulai dari surat kuasa, surat pemberitahuan, percakapan WhatsApp berisi instruksi serangan, hingga keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mencantumkan nama ASN tersebut.

“Semua bukti itu sudah saya sampaikan ke Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar menghukum eksekutor, tapi juga otak pelaku harus dijerat hukum,” pungkas Harmonis Siaga Putra.

(RIS)


Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *