Pesawaran – Dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu oleh empat orang perangkat desa di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, hingga kini masih dalam penyelidikan. Kasus yang mencuat sejak tahun 2022 itu menyeret nama empat perangkat desa yang diduga kuat hanya berpendidikan sekolah dasar (SD). Untuk memenuhi syarat administrasi menjadi perangkat desa, yang mengharuskan memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA), keempat perangkat tersebut diduga memalsukan dokumen berupa foto copy ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik orang lain untuk mendaftarkan diri sebagai siswa program Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima. Perkara pemalsuan dan penggunaan dokumen tersebut terus bergulir hingga tahun 2024. Pada 14 Januari 2025, pengurus Lembaga KPK-RI DPD Provinsi Lampung bersama pelapor resmi menyerahkan pengaduan ke Setum Polda Lampung. Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik Satuan Reskrim di Polres Pesawaran. BACA JUGA. Hak Jawab Kepala Desa Pekondoh Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, pada Senin, 14 Juli 2025, Kepala Desa Pekondoh Firlizani dimintai tanggapan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dalam keterangannya, Firlizani menyatakan bahwa dirinya hanya “menolong”. FC DOKUMEN MILIK BENI SETIAWAN ALM Dipastikan ulang mengenai dokumen yang digunakan oleh salah satu perangkat desa bernama Nasrudin, Firlizani menjelaskan bahwa Nasrudin datang meminta tolong kepadanya. “Nasrudin minta tolong kepada saya, dan saya minta izin kepada orang tua saya karena adik saya sudah meninggal dunia sejak 2008. Tujuan Nasrudin itu ingin bersekolah kembali di sekolah Paket C karena persyaratan menjadi perangkat desa harus berpendidikan SMA. Karena saya mengerti mereka ini tidak memiliki ijazah SMA, tapi saya tidak menyuruh. Saya menyuruh mereka berempat untuk bersekolah ulang di Paket C, karena ijazah itu perlu,” ujar Firlizani. Firlizani menerangkan lebih lanjut bahwa salah satu dari keempat orang tersebut, yakni Nasrudin, memintanya mencarikan FC ijazah SMP untuk keperluan mendaftar Paket C. “Pak, tolong carikan saya FC ijazah SMP buat persyaratan sekolah Paket C,” ucap Nasrudin kepadanya. “Saya menjawab, adik saya lulusan SMP ada ijazahnya, dan saya harus koordinasi dulu dengan orang tua saya, diberi atau tidak, karena Beni Setiawan (Red) sudah meninggal dunia,” tambahnya. Ketika dikonfirmasi ulang untuk memastikan dokumen milik Nasrudin, Kepala Desa Firlizani mengakui telah menyerahkan dokumen berupa FC ijazah SMP milik almarhum Beni Setiawan untuk digunakan mendaftar sebagai siswa Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima. “Iya, saya yang memberikan,” terang Firlizani. saat dikonfir siapa yang melakukan perubahan data dalam dokumen, firlizani berpura pura mengaku tidak mengerti. “saya tidak tau” kata Firlizani. BACA JUGA. Warga Desa Panca Bakti Gelar Gotong Royong Perbaiki Jalan Desa Pengakuan Kepala Desa Pekondoh Firlizani yang telah memberikan dokumen berupa FC ijazah SMP milik almarhum Beni Setiawan kepada Nasrudin untuk digunakan mendaftarkan diri sebagai siswa Paket C di PKBM Bung Tomo Way Lima, menjadi bukti kuat bahwa dirinya memfasilitasi tindakan pelanggaran hukum. FC IJAZAH HASIL PEMALSUAN DOKUMEN MILIK BENI SETIAWAN Di sisi lain, Nasrudin selaku pengguna FC ijazah SMP milik Beni Setiawan mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Ia secara terbuka mengakui bahwa dirinya tidak pernah bersekolah. Perkara pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu berupa FC ijazah SMP milik orang lain yang digunakan untuk mendapatkan ijazah Paket C setara SMA ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Sementara itu, Kepala Desa Pekondoh Firlizani diduga sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Dirinya diduga telah memfasilitasi pemalsuan dan penggunaan dokumen berupa FC ijazah milik orang lain untuk digunakan mendaftarkan diri menjadi siswa Paket C dari PKBM Bung Tomo Way Lima, yang merupakan bentuk pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu melakukan tindak pidana. Pelapor meminta agar penegak hukum bertindak secara adil. Hingga kini, perkara pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu di Desa Pekondoh Way Lima masih terkesan “anteng-anteng” dan belum tersentuh hukum. Pelapor telah memberikan pesan didepan kabag Binop polda lampung agar kasus dokumen dan pemalsuan dokumen di desa pekondoh tidak sebatas serimonial belaka, pelapor meminta hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Siapapun yang bersalah harus diminta pertanggungjawabannya di hadapan hukum. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kabag Ops Polres Lamsel dan Perwira Polres Pesawaran Jadi Korban Dugaan Sporadik Palsu Desa Lumbirejo, Terancam Sidang Disiplin Hendrik THI Ucapkan Selamat Kepada Dr. Imam Ghozali yang Dilantik Definitif Sebagai Direktur RSUDAM, Siap Kawal Program Kerakyatan