Pesawaran – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen sporadik seluas 189 hektare yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lumbirejo, Ridho.

Informasi ini tertuang dalam surat SPDP Nomor SPDP/138/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 4 Juli 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP AR Hakim Rambe, S.Kom., M.T.I.
SPDP tersebut juga berbarengan dengan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/161/VII/RES.1.9/2025/Ditreskrimum yang juga dikeluarkan pada tanggal yang sama.

BACA JUGA.

Saksi Tambahan Diperiksa Hari Ini, Polres Pesawaran Didesak Bongkar Aktor Intelektual Kasus Dokumen Palsu Desa Pekondoh

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Juli 2025, kuasa hukum PT Batu Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., membenarkan perkembangan perkara tersebut.
“Iya, memang sudah naik ke tahap penyidikan dugaan pemalsuan sporadik di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran. Bahkan sudah diterbitkan juga SPDP ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wiliyus.
Wiliyus menambahkan bahwa akibat diterbitkannya dokumen sporadik yang diduga penuh kejanggalan tersebut, kliennya mengalami kerugian sangat besar.
“Ini bukan main-main, kerugian yang diderita klien kami akibat diterbitkannya sporadik yang diduga palsu itu mencapai sekitar Rp60 miliar,” tegasnya.
Sebelumnya, Wiliyus Prayietno yang menjadi kuasa hukum dari Direktur PT Batu Putih Lampung Berjaya, Sumarno Mustopo, mengungkapkan bahwa perkara ini dilaporkan dengan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 jo 385 KUHPidana. Terlapor dalam perkara ini adalah Baheromsyah dan Ridho, selaku Kepala Desa Lumbirejo.

BACA JUGA.

SPAM 8 Milyar Gagal, Kejari Pesawaran Masih Bungkam

Objek yang dipersoalkan adalah sporadik bertanggal 14 Oktober 2024 atas nama Baheromsyah sebagai ahli waris atas lahan seluas 189 hektare, yang ditandatangani oleh Kades Lumbirejo. Dalam sporadik tersebut, turut dicantumkan tanda tangan saksi para kepala dusun dan ketua RT, yakni Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Ketua RT Partun Wijaya.
Namun, dalam pemeriksaan kepolisian, para saksi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak pernah menandatangani sporadik dimaksud.
“Semua kadus menyangkal ikut menandatangani sporadik yang menjadi dasar Baheromsyah mengklaim tanah milik klien kami, Sumarno Mustopo, seluas 89 hektare,” terang Wiliyus.
Bahkan, lanjut Wiliyus, sebagian besar lahan yang diklaim melalui sporadik tersebut telah memiliki alas hak sah sejak puluhan tahun lalu dan sebagian telah bersertifikat, termasuk milik salah satu pengusaha besar di Lampung.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian yang cukup fantastis dan adanya dugaan pemalsuan dokumen resmi oleh aparat desa. Pihak pelapor berharap agar proses hukum dapat terus berjalan hingga tuntas dan terang benderang.
 RIS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *