Bandar Lampung — Proyek pekerjaan cor beton yang berlokasi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, menyulut pertanyaan publik. Pasalnya, proyek yang tengah berlangsung ini tidak memasang plang informasi kegiatan, sebagaimana seharusnya dalam setiap program pemerintah. Tidak adanya papan proyek membuat masyarakat bertanya-tanya soal asal-usul pekerjaan ini. Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak diketahui siapa kontraktornya, berapa nilai anggaran yang digunakan, hingga batas waktu pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut adalah “proyek siluman” dan patut dicurigai bermasalah. Ironisnya, saat tim media menyambangi lokasi proyek, tidak tampak adanya pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, maupun konsultan pengawas. Seolah-olah proyek ini dikerjakan tanpa kendali, tanpa pengawasan, dan tanpa transparansi. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara pelaksana proyek dengan pihak-pihak yang seharusnya mengawasi. BACA JUGA. SPAM 8 Milyar Gagal, Kejari Pesawaran Masih Bungkam Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku senang atas pembangunan jalan tersebut, namun mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan. “Kita bersyukur jalan diperbaiki, tapi hasilnya sangat mengecewakan. Belum lama dicor, sudah banyak retakan dan patahan yang cukup dalam. Cor betonnya juga terlihat rapuh. Kami lihat langsung, campuran semennya kayaknya kurang, tidak kelihatan pakai batu spelit yang cukup, dan besi cornya juga diragukan standar. Tidak ada juga alat pemadat seperti pebro roller, jadi tidak heran kalau cepat rusak,” ujarnya. Lebih lanjut, warga tersebut meminta agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut proyek ini. BACA JUGA. Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri Tidak Ditemukan Di tempat, Spam Gagal Kejari Diminta Usut tuntas “Kami minta kejaksaan negeri, kejati, polda, maupun lembaga pengawas lain ikut mengawasi proyek ini. Kalau ada penyimpangan, apalagi dugaan korupsi, harus segera ditindak.” Ketiadaan informasi terbuka dalam proyek ini melanggar prinsip dasar keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Kota Bandar Lampung belum berhasil dikonfirmasi. Namun, masyarakat berharap agar proyek yang menggunakan uang rakyat ini tidak dijadikan ladang penyimpangan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. DIN Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos SPAM 8 Milyar Gagal, Kejari Pesawaran Masih Bungkam Bakal Menangis: Semua Keterangan Saksi Merujuk ke Satu Nama