Pesawaran — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar untuk wilayah Kecamatan Way Khilau dan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, menjadi sorotan tajam publik setelah dinilai gagal total. Proyek yang dibiayai dari anggaran negara ini tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. Instalasi pipa telah terpasang, namun air tidak mengalir. Proyek ini disebut fiktif karena meskipun dananya telah dicairkan penuh, masyarakat tidak mendapat akses air bersih sebagaimana dijanjikan. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri, tidak ditemukan di tempat sejak 18 hingga 24 Juni 2025. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan pihak-pihak yang ingin mempertanyakan kejelasan proyek tersebut menemui jalan buntu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sanca Yudistira dan pengawas lapangan, Astek Dedi Dwipala, juga tidak berada di lokasi saat hendak dimintai keterangan. Ketidakhadiran para pejabat ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada upaya menghindari pertanggungjawaban publik. Mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, mengungkapkan bahwa proyek SPAM tersebut sepenuhnya merupakan hasil perencanaan dari dinasnya. Namun, pelaksanaan tiba-tiba diambil alih oleh PUPR tanpa proses pelimpahan resmi. “Proyek SPAM itu mutlak tanggung jawab PUPR sekarang. Tapi dari awal, perencanaannya ada di Perkim,” ujar Firman seusai pemeriksaan dikejari pesawaran. Dalam dokumen resmi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), proyek SPAM tersebut awalnya dirancang oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pesawaran. Namun pelaksanaannya diambil alih oleh Dinas PUPR tanpa adanya dokumen resmi pelimpahan kewenangan dari Bupati sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Langkah pengambilalihan proyek yang disebut-sebut berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2022 itu dinilai cacat prosedur. Sedangkan menurut keterangan Kabag Organisasi Hariwira Usman, S.Sos., M.H., pelimpahan pelaksanaan proyek SPAM tersebut memang berdasarkan Perbup tersebut. Ia mengatakan bahwa itulah sumber kewenangan penciptaannya. Namun, pada tahun 2022 terdapat RKA dari Dinas Perkim yang ditandatangani oleh Firman Rusli. Hariwira menjelaskan bahwa ada dualisme peran, karena Dinas Perkim membuat RKA sistem DAK. Jika salah kamar, menurutnya pasti akan dicoret. RKA boleh dibuat dan direncanakan oleh dinas tertentu, tetapi menurutnya RKA yang diterima oleh sistem itu pasti tidak salah kamar karena tidak dihapus. Tokoh masyarakat Mu’allim Taher mengecam keras proyek ini. Menurutnya, proyek senilai Rp8 miliar seharusnya memberikan solusi air bersih untuk masyarakat, bukan menjadi simbol gagalnya pengelolaan anggaran. Ia menyebut bahwa reservoir yang diklaim bagian dari proyek, justru sudah ada sejak lama dan bukan hasil pembangunan baru. Pembayaran penuh terhadap proyek yang tidak fungsional dinilai sebagai bentuk pembiaran dan potensi penyimpangan anggaran. Mu’allim Taher juga meminta kepada Kejari Pesawaran untuk tidak berhenti memproses kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus dituntaskan hingga ada penetapan tersangka karena menyangkut kerugian negara yang besar dan menyengsarakan rakyat. “Jangan sampai berhenti di tengah jalan. Kasus ini harus tuntas sampai ada tersangkanya, karena kerugian negara bukan sedikit dan yang menjadi korban adalah rakyat,” ujarnya. Dinas PUPR tidak boleh menyusun atau membuat RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) untuk proyek yang menjadi kewenangan Dinas Perkim. Hal ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan teknis pengelolaan keuangan daerah. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) bahwa RKA disusun oleh SKPD berdasarkan rencana kerja dan pagu anggaran yang ditetapkan. Pasal 19 ayat (1) menyatakan bahwa RKA menjadi dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD. Maka jelas, hanya SKPD terkait — dalam hal ini Dinas Perkim — yang berwenang menyusun RKA-nya sendiri. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 11 dan lampiran pembagian urusan pemerintahan, menjelaskan bahwa urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kewenangan Dinas Perkim. Artinya, tidak dapat dialihkan atau diambil alih oleh OPD lain seperti Dinas PUPR tanpa landasan hukum yang sah. Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Keputusan Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Kodefikasi dan Klasifikasi Program dan Kegiatan Daerah mengatur bahwa setiap program dan kegiatan harus sesuai dengan klasifikasi yang telah ditetapkan berdasarkan nomenklatur nasional. Jika kegiatan milik Dinas Perkim dicantumkan dalam dokumen milik PUPR, maka hal tersebut tidak sah dan bertentangan dengan sistem yang berlaku. Jika terbukti adanya penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Pesawaran belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus SPAM ini. Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri, PPK Sanca Yudistira, dan pengawas lapangan Astek Dedi Dwipala juga belum memberikan klarifikasi atas kegagalan proyek yang menyedot anggaran negara dalam jumlah besar. Publik kini menuntut langkah hukum yang tegas dan transparan. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Skandal Pupuk Subsidi di Pesawaran: BAP Kejari Diduga Tak Sesuai Fakta Lapangan Kejaksaan Negeri Pesawaran Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara, Dari Narkotika hingga Senjata Api