Pesawaran — Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8 miliar di Kabupaten Pesawaran kini berada dalam sorotan tajam publik. Proyek yang bersumber dari anggaran negara ini telah dibayar lunas, namun sama sekali tidak memberi manfaat. Air tidak mengalir, bangunan terbengkalai, dan pipa-pipa tak berfungsi. Masyarakat menyebut proyek ini sebagai bentuk kegagalan fatal dalam pengelolaan anggaran daerah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesawaran, Arliansyah Adam, S.H., akhirnya angkat bicara. Ditemui di ruang kerjanya siang ini (10/06), Arliansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Perkim, Hi. Firman Rusli, ST., MM.
“Akan kami jadwalkan, tapi dalam waktu beberapa hari ini kami bersama tim akan turun tinjau langsung proyek SPAM yang gagal,” ujar Arliansyah.

BACA JUGA.

Desakan Menguat, Inspektorat Didorong Bertindak Tegas dalam Kasus Hidroponik Desa Pekondoh

Namun, pernyataan tersebut langsung memicu reaksi kritis. Penjadwalan ulang tanpa kepastian waktu dianggap sebagai bentuk ketidaktegasan yang justru merugikan jalannya proses hukum.
Menurut Mu’allim Taher, salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran, penundaan tanpa tenggat waktu jelas mencederai semangat penegakan hukum.
“Pernyataan akan menjadwalkan ulang tapi tidak memiliki waktu yang jelas itu sama saja mengelabui masyarakat,” tegas Mu’allim di kediamannya.
Ia menambahkan, Kejari Pesawaran diminta bersikap tegas untuk penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Firman Rusli. Kapan dan waktunya harus jelas, sebab pernyataan Firman Rusli sebagai pihak yang paling bertanggung jawab.
“Firman Rusli itu kunci dari semua permasalahan ini. Kalau Kejari ingin tahu siapa yang harus bertanggung jawab, ya mulai dari Firman. Jangan tunggu-tunggu lagi,” tandasnya.
Dokumen resmi seperti Rencana Kerja dan Perubahan Anggaran (RKA), serta Indikator dan Tolok Ukur Kinerja Kegiatan, seluruhnya ditandatangani oleh Firman Rusli selaku Kepala Dinas Perkim saat itu. Meski kini telah memasuki masa pensiun, tanggung jawab hukum tetap melekat atas jabatan yang pernah diemban.

BACA JUGA.

Kejati Lampung Turunkan Surat ke Kejari Pesawaran, Dugaan Gaji Perangkat Desa dengan Dokumen Palsu Kembali Mengemuka

Fakta di lapangan semakin memperkuat dugaan penyimpangan. SPAM yang semestinya membangun sistem penyediaan air bersih baru, justru hanya menyambungkan pipa ke reservoir lama milik warga, tanpa ada instalasi baru sesuai rencana teknis. Proyek dinyatakan selesai dan dibayar lunas, namun tidak satu pun fungsi berjalan.
Mu’allim juga menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar gagal secara teknis, melainkan dugaan kuat telah terjadi pelanggaran serius.
Ia menyoroti keterlibatan Kejari yang dalam papan proyek disebut turut melakukan pengawasan dan pendampingan hukum.
“Kalau memang ada penyimpangan, ya harus ditindak! Bukan diam, bukan janji. Kalau Kejari disebut ikut mengawasi, berarti wajib bertanggung jawab juga ketika ada masalah,” tegasnya.
Kini, publik menunggu sikap tegas Kejari: Apakah pemanggilan ulang terhadap Firman Rusli akan benar-benar dilakukan disertai langkah hukum yang nyata? Ataukah kembali menjadi tontonan pembiaran di tengah nyata-nyatanya kerugian negara?
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *