Pesawaran, Lampung — Tekanan publik terhadap Inspektorat Kabupaten Pesawaran semakin meningkat seiring belum adanya tindakan tegas terhadap Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2020. Proyek pembangunan hidroponik senilai lebih dari Rp100 juta yang didanai dari Dana Desa, dibangun di atas tanah milik keluarga kepala desa tanpa musyawarah desa (Musdes), kini menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut tidak hanya diduga melanggar ketentuan penggunaan dana desa, tetapi juga memunculkan indikasi kuat adanya upaya memperkaya diri sendiri. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi aset milik desa justru berdiri di atas lahan pribadi tanpa dokumen hibah yang sah. Surat Teguran Tidak Digubris, Masyarakat Mendesak Hibah Lahan Jadi Aset Desa Sebagai respons awal, Inspektorat Pesawaran telah menerbitkan dua surat teguran kepada Kepala Desa Pekondoh. Surat pertama, Nomor: 700/021/VII.04/II/2025, tertanggal 10 Februari 2025, memerintahkan dilaksanakannya Musdes ulang dalam tempo 14 hari. Namun hingga kini, perintah tersebut belum dilaksanakan. Camat Way Lima kembali melayangkan surat teguran kedua dengan Nomor: 700/046/VII.04/III/2025 pada 3 Maret 2025. Surat ini kembali menegaskan agar Musdes ulang segera dilaksanakan guna membahas status lahan hidroponik, namun tetap belum direspons oleh Kepala Desa. Kepala Irban V Inspektorat Pesawaran menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat teguran ketiga dalam waktu dekat. Namun masyarakat menilai langkah tersebut terlalu lunak dan lamban. “Kami mendesak agar lahan hidroponik segera dihibahkan menjadi aset desa. Tidak boleh ada program yang dibiayai negara berdiri di atas tanah pribadi tanpa kejelasan hukum,” ujar perwakilan Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) DPD Lampung. BACA JUGA. “GAWAT” Ada Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan, Komisi III DPRD Pesawaran Akan Panggil Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan Rp22 Miliar BPD Tidak Dilibatkan, Transparansi Pemerintahan Desa Dipertanyakan Keanehan lain mencuat ketika terungkap bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekondoh tidak menerima tembusan surat teguran tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar soal transparansi dan keseriusan dalam proses pengawasan. “Kami sama sekali tidak tahu soal surat teguran itu. Tidak pernah menerima tembusan. Jadi bagaimana kami bisa memfasilitasi Musdes?” ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya. Ketidakterbukaan ini dikhawatirkan mengarah pada sabotase sistemik atas prinsip pemerintahan partisipatif di desa. Inspektorat Dinilai Melempem, KPK-RI Ancam Lapor BPK-RI Pelapor dari Lembaga KPK-RI DPD Lampung menegaskan bahwa jika hingga akhir bulan juni 2025 Kepala Desa Firlizani tetap tidak melaksanakan Musdes ulang, mereka akan mengadukan persoalan ini ke BPK-RI Lampung dan menuntut klarifikasi terhadap peran Inspektorat Pesawaran yang dinilai lemah dan tidak independen. “Inspektorat terlihat ragu menjatuhkan sanksi. Padahal ini menyangkut keuangan negara. Jika tidak ada langkah konkret, kami siap turun langsung ke BPK-RI,” tegas pelapor. Dugaan Pelanggaran Berat dan Potensi Tindak Pidana Korupsi Berbagai regulasi telah dilanggar dalam proyek ini. Berdasarkan ketentuan: Permendesa No. 21/2020 mewajibkan setiap kegiatan menggunakan Dana Desa harus melalui Musyawarah Desa. Permendagri No. 1/2016 menegaskan bahwa pembangunan fisik harus berada di atas tanah milik desa atau yang telah dihibahkan secara sah. UU Keuangan Negara dan UU Tipikor menyebut bahwa dana publik tidak boleh digunakan di atas aset pribadi tanpa legalitas. BACA JUGA. Pelapor Dugaan Dokumen Palsu di Desa Pekondoh Way Lima, Pemeriksaan Lanjutan dan Tindakan Hukum Dinantikan Jika proyek ini tidak segera diperbaiki secara administratif dan hukum, maka potensi kerugian negara dan pelanggaran pidana sangat besar. Publik Menanti Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Teguran Masyarakat Desa Pekondoh kini hanya menginginkan satu hal: kejelasan dan penegakan hukum. Teguran demi teguran tanpa sanksi nyata justru memperburuk citra pemerintah daerah. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika terbukti bersalah, kepala desa harus bertanggung jawab. Dana desa bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup seorang warga dalam forum diskusi masyarakat setempat. INS. Catatan Redaksi: Kasus Desa Pekondoh ini akan terus kami pantau dan laporkan perkembangan terbarunya. Masyarakat berhak mendapatkan informasi transparan atas setiap sen uang negara yang digunakan di tingkat desa. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Rayakan Iduladha, Masjid As’Saadah Tanjung Rusia Tebar Kebaikan Melalui Kurban Pidsus Kejari Pesawaran Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Firman Rusli, Turun Langsung Tinjau Proyek SPAM Rp8 Miliar yang Gagal Total