Pesawaran — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi telah menurunkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menangani dugaan tindak pidana penggunaan dokumen palsu oleh perangkat desa di Pekon Doh, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Surat ini tertuang dalam Nomor: B-2945/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan nomor 02/SPM/2025 tanggal 12 Januari 2025. Dalam surat laporan meminta kepada Kepala Desa Pekondoh Firlizani untuk dapat mengembalikan gaji yang telah diserahkan ke perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu. Surat tersebut merujuk pada Juknis Kejaksaan RI Nomor 02 Tahun 2023 tentang tata cara penanganan laporan atau pengaduan indikasi tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah. Dalam surat itu, Kejati Lampung memberikan instruksi agar laporan terkait penggunaan ijazah palsu yang berimplikasi pada penerimaan gaji dari dana desa sejak 2015 tersebut, ditangani secara serius oleh Pidsus Kejari Pesawaran. Namun ironisnya, proses penanganan laporan yang sebelumnya masuk ke Kejari Pesawaran pada November 2024 justru dialihkan oleh tim intelijen Kejari Pesawaran kembali ke Inspektorat Pesawaran. Pengalihan ini menimbulkan dugaan adanya “permainan” di internal kejaksaan — publik menyebutnya “masuk angin” — sebab laporan yang menyangkut dugaan tindak pidana malah tidak diteruskan ke ranah penyidikan, melainkan diarahkan sebagai masalah administrasi belaka. BACA JUGA. “GAWAT” Ada Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan, Komisi III DPRD Pesawaran Akan Panggil Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan Rp22 Miliar Dalam penelusuran awak media, tim pelapor sempat melakukan konfirmasi ke ruangan Kasi Intelijen Kejari Pesawaran M. Fajar Dian Prawitama, S.H., yang saat itu menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa dinas terkait, termasuk: Inspektorat Pesawaran Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Camat Way Lima (Iskafi) Kepala Desa Pekondoh (Firlizani) Serta 4 orang perangkat desa: Sumarno, Adi Susanto, M. Amri, dan Nasruddin Keempat perangkat desa tersebut diduga menerima gaji negara melalui Dana Desa menggunakan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP milik orang lain yang telah dilakukan perubahan data, bukan ijazah asli milik sendiri. Perubahan data ini menjadikan dokumen tersebut secara hukum dikategorikan sebagai dokumen palsu karena tidak sesuai dengan identitas yang sebenarnya. LHP Inspektorat, Tapi Tanpa Tuntutan Gaji Dikembalikan Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dengan Nomor: 700/06/III.01/INV/2022 tanggal 8 September 2022, perangkat desa yang terbukti menggunakan dokumen palsu telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, anehnya tidak ada tuntutan pengembalian gaji, padahal dana yang mereka terima berasal dari negara. Tim intelijen beralasan bahwa karena para perangkat tersebut telah bekerja dan menerima SK pengangkatan, serta memiliki bukti absensi, maka hak mereka dianggap sah meski dokumen pendukung tidak memenuhi syarat hukum. Padahal, berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum wajib dikembalikan oleh pelaku. Hal ini juga diperkuat oleh: Permendagri No. 67 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa perangkat desa yang terbukti melanggar hukum dapat diberhentikan dan dikenai konsekuensi administratif berupa pengembalian gaji. Pasal 1365 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian wajib menggantinya. Dalih Intelijen dan Kontroversi Hukum Menurut pandangan tim intelijen Kejari Pesawaran, perbuatan tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai kelalaian administrasi dalam proses pengangkatan perangkat desa, bukan tindak pidana korupsi. Karenanya, mereka mengembalikan berkas laporan kepada Inspektorat Pesawaran, dengan alasan bahwa ranah pidana umum (Pasal 263 KUHP) lebih tepat ditangani oleh Kepolisian. BACA JUGA. Dituding Calon Tersangka SPAM Rp8 Miliar, Firman Rusli Layangkan Somasi: Minta Media Klarifikasi atau Tempuh Jalur Hukum Namun, pendapat tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyebutkan bahwa keabsahan dokumen pendidikan adalah syarat sah seseorang menduduki jabatan. Apalagi, jika merujuk pada proses hukum yang lengkap, selain pemecatan, perangkat desa yang menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan: 1. Pidana penjara (Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen) 2. Denda dan 3. Tuntutan pengembalian seluruh gaji yang diterima secara tidak sah. Tuntutan Masyarakat: Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu Masyarakat dan pelapor mendesak agar Kejari Pesawaran tidak menutup mata atas dugaan kerugian negara yang sudah berlangsung sejak 2015. Apalagi, Kejati Lampung telah secara resmi menugaskan Pidsus Kejari Pesawaran menangani kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bila perangkat desa terbukti menggunakan fotokopi ijazah orang lain yang telah diubah datanya untuk mendapatkan posisi dan menerima gaji dari negara, maka perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, wajar jika publik menuntut adanya pengembalian gaji ke kas negara, dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, bukan “masuk angin”. INS. 📌 Catatan Redaksi: Istilah “dokumen palsu” dalam berita ini merujuk pada fotokopi ijazah milik orang lain yang telah diubah identitasnya, bukan ijazah asli palsu. Perubahan pada dokumen tersebut tetap memenuhi unsur pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan peraturan lain yang relevan. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos “GAWAT” Ada Pergeseran Anggaran Tanpa Persetujuan, Komisi III DPRD Pesawaran Akan Panggil Dinas PUPR Terkait Proyek Jalan Rp22 Miliar Berbagi, Konten Kreator Omped Visual berkurban Satu Ekor Sapi