Pesawaran – Sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Penyelamat Pesawaran (AMPP) kembali mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran untuk mempertanyakan tindak lanjut aspirasi yang mereka sampaikan dalam aksi damai pada 17 Maret 2024 lalu. Mereka mendesak kepastian atas respons resmi dari KPU RI sebelum tenggat waktu yang telah mereka tetapkan, yakni 23 Maret 2025. Salah satu perwakilan AMPP, Safrudin Tanjung, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan jawaban tertulis dari KPU RI terkait tuntutan yang telah diajukan. Namun, hingga kini, KPU Pesawaran belum dapat memberikan dokumen resmi** tersebut. “Kami ingin tahu, apakah sudah ada jawaban tertulis dari KPU RI? Karena saat aksi, kami meminta sebelum tanggal 23 Maret 2025 sudah ada respons resmi,” ujar Safrudin Tanjung. BACA JUGA. Polres Pesawaran Diharapkan Tindak Tegas Penggunaan Dokumen Palsu oleh Perangkat Desa Pekondoh Sayangnya, KPU Pesawaran masih belum bisa memberikan kepastian. Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, mengungkapkan bahwa aspirasi dari AMPP baru disampaikan ke KPU Provinsi Lampung pada hari Rabu kemarin, dan hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari tingkat pusat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan dan kecepatan KPU Pesawaran dalam merespons aspirasi masyarakat, terutama karena isu yang disampaikan bersifat mendesak. Jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada jawaban tertulis dari KPU RI, bukan tidak mungkin gelombang aksi protes masyarakat akan semakin besar. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari KPU RI untuk menjawab tuntutan AMPP dan memastikan transparansi serta keadilan dalam proses demokrasi di Pesawaran. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Polres Pesawaran Diharapkan Tindak Tegas Penggunaan Dokumen Palsu oleh Perangkat Desa Pekondoh Songsong HUT Ke – 14 Tahun, GRIB Jaya Gelar Rakornas Dan Persiapan Di Acacia Jakarta