Pesawaran – Pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu perangkat Desa Pekondoh berharap pihak kepolisian Polres Pesawaran dapat bertindak tegas dengan menerapkan Pasal 224 KUHP terkait penjemputan paksa terhadap saksi dalam kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu perangkat desa pekondoh. Kasus ini terungkap sejak tahun 2022, namun hingga saat ini belum ada ketegasan dalam penerapan pasal sebagaimana ketentuan hukum mengenai pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu. Pelapor meminta Kapolres Pesawaran agar mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku demi menuntaskan perkara pemalsuan dokumen, 18/03. Berdasarkan informasi yang diterima, penyidik kepolisian telah mengundang dua mantan perangkat Desa Pekondoh, yakni mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Nukman dan mantan Kasi Pemerintahan Nahwan, untuk dimintai keterangan pada Jumat dan Sabtu lalu. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait kehadiran dalam undangan penyidik. BACA JUGA. Polisi Tak Berhak Larang Unjuk Rasa! Ini Dasar Hukumnya Kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan empat perangkat desa, yaitu Sumarno, Adi Susanto, Nasrudin, dan M. Amri. Pelapor menegaskan bahwa jika para saksi yang telah diundang tidak bersikap kooperatif, maka pihak kepolisian harus segera menerapkan Pasal 224 KUHP untuk menjemput mereka secara paksa guna mempercepat proses penyidikan. Dengan langkah tegas dari kepolisian, diharapkan kasus pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu ini dapat segera dituntaskan dan memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. INS. Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Kisah Sukses Dana Desa: Sumur Bor Mengalirkan Harapan di Pekon Sukanegeri. Gelar Apel Bulanan Bupati Dendi Ramadhona Ingatkan Disiplin dan Kepatuhan Regulasi