Pesawaran – DPRD Kabupaten Pesawaran bersama Forkopimda, ATR/BPN, ahli waris, serta perwakilan Kantor Direksi PTPN 1 Regional 7 sepakat melakukan pengukuran ulang terhadap lahan dalam HGU 04 PTPN 7 di Way Berulu. Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar pada 5 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, perwakilan PTPN kembali gagal memberikan jawaban yang jelas atas pertanyaan pimpinan rapat. Lima orang yang dikirim oleh kantor direksi PTPN hanya membawa surat tugas tanpa mampu menjelaskan data akurat, sehingga menimbulkan kecurigaan dari pihak ahli waris. Kepala Kantor ATR/BPN Pesawaran, Sri Rejeki, menyatakan bahwa atas permintaan Polda Lampung, telah dilakukan pengukuran pada dua bidang lahan yang diklaim oleh PTPN: – Bidang A di Sidototo seluas 979 hektar – Bidang C di Campang seluas 743 hektar BACA JUGA. Empat Perangkat Desa Pekondoh Mangkir dari Undangan Penyidik Polres Pesawaran, Penyidik Melayangkan Undangan Kedua Total hasil pengukuran mencapai 1.722 hektar, sementara dalam sertifikat HGU 04 PTPN 7 hanya tercatat 1.544 hektar, sehingga terdapat kelebihan 178 hektar. Angka ini belum termasuk lahan Bidang B seluas 219 hektar di belakang Polres Pesawaran, yang diklaim sebagai tanah warisan Hi. Abdurani (Kiyai Ratu Sumbahan). Objek sengketa meliputi Tanah Umbul Langka (219 hektar) dan Lahan Tanjung Kemala (329 hektar), yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memiliki HGU oleh ATR/BPN dan direkomendasikan DPRD untuk ditingkatkan status kepemilikannya melalui Kepala Desa Tamansari. Perwakilan ahli waris, Saprudin Tanjung, Sumara, Mursalin, Feri Darmawan, dan Fabian Bobi, menuntut kejelasan lokasi pasti HGU 04 serta dasar hukum atas kelebihan lahan. Namun, pihak PTPN tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. BACA JUGA. Beredar Kabar Supriyanto Berpasangan dengan Ahmad Kennedy, Itu HOAKS! Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, menegaskan pentingnya pengukuran ulang dengan kehadiran wajib dari PTPN 1 Regional 7. Rapat juga menyoroti ketidakhadiran pihak PTPN dalam pengukuran sebelumnya, yang dijadikan alasan untuk menggugurkan hasil pengukuran Polda Lampung. DPRD akan segera menyurati pihak-pihak terkait untuk memastikan pengukuran ulang berjalan sesuai rencana. Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Kapolres, Dandim, dan Kajari Pesawaran. Perwakilan PTPN 1 Regional 7 menolak memberikan tanggapan dan meninggalkan lokasi rapat tanpa memberikan keterangan kepada awak media. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Sidang LSM KPK RI dan PPID Desa Parbaba Dolok, Putusan Majelis Menuai Pertanyaan Pengurus Cabang Aisyiyah Tanjung Rusia dan PDM serta PDA Pringsewu Jalin Silaturahmi Lewat Buka Bersama danTarawih Berjamaah.