Medan – Sidang antara Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi (LSM KPK RI) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Parbaba Dolok, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Jalan Al-Falah No. 22, Kota Medan Johor. Sidang ini dipimpin oleh Muhammad Safi’i Sitorus, SH, Dr. Cut Arma Nurraflah, MA, dan Drs. Eddy Syahputra, AS, MS.i.

Persidangan yang dimulai pukul 10.30 WIB berlangsung dengan penuh perhatian dari berbagai pihak. LSM KPK RI sebagai pemohon telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk dokumen hukum, anggaran dasar, serta bukti pendukung lainnya. Sementara itu, PPID Desa Parbaba Dolok selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.
Namun, dalam putusan sela, majelis menyatakan bahwa **permohonan dari LSM KPK RI tidak dapat diterima karena alasan formalitas administrasi. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon, mengingat mereka telah menyerahkan dokumen-dokumen resmi, seperti badan hukum, akta notaris pendirian, serta anggaran dasar organisasi**.

BACA JUGA.

Empat Perangkat Desa Pekondoh Mangkir dari Undangan Penyidik Polres Pesawaran, Penyidik Melayangkan Undangan Kedua

Ketua Umum LSM KPK RI, Mardi Sijabat, SH, CPCLE, mengungkapkan rasa kecewa terhadap keputusan tersebut. Menurutnya, putusan ini perlu dikaji ulang guna memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil. Pihaknya juga berencana untuk mengajukan keberatan serta melaporkan hasil sidang ini kepada instansi terkait, termasuk Presiden RI dan Kementerian Hukum dan HAM.
Setelah sidang usai, Pemohon kembali ke Kantor DPP KPK RI di Lubuk Pakam untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya dalam konteks transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik.
Sidang ini menjadi refleksi penting bagi upaya penegakan hukum yang berkeadilan, di mana diharapkan setiap pihak dapat memperoleh haknya secara proporsional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
INS
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *