Pesawaran – Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon telah mengajukan 60 alat bukti yang menjadi bahan pertimbangan majelis hakim MK pada sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada Senin (24/2) mendatang. Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menambahkan alat bukti sesuai dengan permintaan majelis hakim MK dalam sidang sebelumnya, Jumat (7/2). Bukti tambahan tersebut telah disahkan oleh majelis hakim dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang putusan. “Hari ini saja total 13 alat bukti yang disahkan oleh majelis hakim MK, sehingga total ada 60 alat bukti yang disahkan. Seluruh dokumen saat pencalonan Aries Sandi DP pada tahun 2010 juga telah disertakan,” ujar Fery Ikhsan, Senin (17/2) malam. BACA JUGA. Jamauddin Diduga Gunakan Anggaran Dana Desa untuk Belanja Fiktif dan Markup Dalam sidang lanjutan yang digelar Senin (17/2), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Thomas Amirico, dihadirkan sebagai saksi. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mencari dokumen di dinas serta di SMAN 1 Bandar Lampung, namun tidak menemukan bukti pelaksanaan ujian persamaan pada tahun 1995. Namun, pernyataan Thomas Amirico tersebut dibantah oleh anggota hakim panel konstitusi, Arsul Sani. Ia menyatakan bahwa pihak terkait telah menambahkan alat bukti berupa ijazah persamaan tahun 1995 atas nama Ike Maria Sari. “Pemilik ijazah atas nama Ike Maya Sari telah membuat pernyataan di hadapan notaris, yang menerangkan bahwa Aries Sandi DP adalah temannya yang juga mengikuti ujian persamaan pada tahun 1995 di SMAN 1 Bandar Lampung,” jelas Arsul Sani. Lebih lanjut, Fery Ikhsan menjelaskan bahwa dalam proses pendaftaran calon, KPU dan Bawaslu Pesawaran telah melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan hingga penetapan pasangan calon (paslon). Saat verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Pesawaran menjelaskan terkait dalil pemohon mengenai syarat pencalonan Aries Sandi DP yang menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). “Termohon hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 dan juknis nomor 1229 tahun 2024. KPU tidak melakukan verifikasi administrasi lebih lanjut jika tidak ada tanggapan dari masyarakat atau Bawaslu. Persoalan baru muncul ketika memasuki tahapan kampanye hingga akhirnya KPU bersama Bawaslu Kabupaten Pesawaran melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi ke Dinas Pendidikan,” jelasnya. Sidang pembacaan putusan pada Senin (24/2) mendatang akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah sengketa Pilkada Pesawaran ini. INS Share this... Whatsapp Facebook Navigasi pos Nelayan Hanura Terima sertifikat BST & SKK, Ketua HSNI Pesawaran Dukung Program Jece Julita Piris. Anis Mamluatun : Siapkan Langkah Strategis di TA 2025 Untuk Wujudkan Bidang Pertanian