Pesawaran – Kepala Desa Tanjung Kerta, Jamauddin, kini berada di bawah sorotan setelah dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 mencuat ke permukaan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Desa Tanjung Kerta, Kecamatan Way Rilau, Kabupaten Pesawaran, diduga digunakan untuk belanja fiktif dan markup anggaran.

Belanja Fiktif yang Ditemukan Warga

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh warga setempat, beberapa pengeluaran dalam laporan penggunaan Dana Desa 2023 ditemukan mencurigakan, antara lain:

  • Pemasangan PDAM – Rp2.500.000, namun tidak ada sambungan baru yang diberikan kepada warga.
  • Santunan Anak Yatim – Rp8.000.000, tanpa bukti penyaluran kepada anak yatim.
  • Bantuan Kematian – Rp3.000.000, yang tidak diterima oleh warga yang sedang berduka.
  • Bantuan Penyakit Menahun – Rp1.000.000, namun tidak ada penerima yang diketahui.
  • Pembinaan Qori dan Qoriah – Rp3.000.000, padahal tidak ada kegiatan pelatihan atau pembinaan yang dilakukan.

MarkUp Anggaran yang Tidak Sesuai

Selain belanja fiktif, sejumlah pembelian barang dalam laporan anggaran juga dipertanyakan karena jumlahnya tidak sesuai dengan kenyataan, di antaranya:

  • Pengadaan Bibit Ikan Lele – Rp41.931.000, namun jumlah ikan lele yang diterima tidak sesuai dengan yang tercatat.
  • Pembelian Pakan Ikan Lele – Rp17.500.000, tetapi jumlah pakan yang dibagikan tidak sesuai dengan yang tercatat.
  • Obat dan Vitamin Ikan Lele – Rp3.500.000, namun jumlah obat dan vitamin yang diterima tidak sesuai dengan anggaran yang tercatat.

BACA JUGA.

Surat Teguran Inspektorat Pesawaran dan Camat Way Lima Tak Bertembusan ke BPD Desa Pekondoh, Ada Apa?

Warga merasa dirugikan karena bantuan yang seharusnya diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan. “Ikan lele yang kami terima hanya beberapa ekor, dan pakan yang dibagikan sangat sedikit, padahal ada sekitar 60 orang yang seharusnya menerima bantuan,” ujar salah satu warga.

Tanggapan Kepala Desa Jamauddin

Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penyimpangan ini, Kepala Desa Jamauddin memberikan jawaban yang dianggap tidak serius. Ia hanya mengatakan, “Nanti ya, nanti. Saya tidak lama lagi menjabat. Nanti kita tunggu di lapangan.” Sikap ini dianggap tidak profesional mengingat ia bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Desa untuk kepentingan warga.

Warga Berencana Melapor ke Kejaksaan Negeri Pesawaran

Menyikapi dugaan penyalahgunaan dana desa ini, masyarakat Desa Tanjung Kerta berencana untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pesawaran. Mereka berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap Kepala Desa Jamauddin.

Berdasarkan ketentuan dalam penggunaan dana fiktip dan mark-up kepala desa tanjung kerta Jamauddin dapat dijerat dengan pasal berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi:

  • Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang mengancam dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
  • Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, terkait penyalahgunaan wewenang, yang mengancam 1 hingga 20 tahun penjara.
  • Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001, tentang penggelapan dalam jabatan, dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Hingga saat ini, Kepala Desa Tanjung kerta Jamauddin belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa 2023. Warga berharap agar pihak berwenang segera memeriksa kepala desa Jamauddin  terkait penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tanjung Kerta bukan untuk memperkaya dirinya.

INS

Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *