Pesawaran – Masyarakat Kabupaten Pesawaran kini menantikan dengan penuh harap hasil pemeriksaan ahli pidana yang dilakukan oleh Unit IV Tipiter Polda Lampung terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa fotokopi ijazah SMP yang diduga digunakan secara ilegal oleh empat perangkat Desa Pekondoh sejak tahun 2015.

Menurut informasi yang dihimpun pada 12/01,  kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (“on progress”). Tim dari Unit IV Tipiter Polda Lampung menyebutkan bahwa perkara ini mengarah pada pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 264 KUHP mengenai pemalsuan dokumen atau surat yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait.
Kepala Desa Pekondoh Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen
Kepala Desa Pekondoh, Firlizani, turut terseret dalam tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan terkait pengangkatan perangkat desa yang hanya berpendidikan sekolah dasar. Salah satu dokumen yang digunakan adalah fotokopi ijazah milik almarhum Beni Setiawan, adik kandung Firlizani. Dokumen tersebut diduga diubah menjadi nama Nasrudin dan digunakan untuk memperoleh ijazah Paket C. Ijazah ini kemudian digunakan sebagai syarat untuk menduduki jabatan perangkat desa.
Lebih mengejutkan, selama hampir satu dekade, keempat perangkat desa yang menggunakan dokumen yang diduga palsu ini dikabarkan menerima gaji dan tunjangan dari negara. “Ini jelas merupakan bentuk korupsi dana desa yang merugikan masyarakat. Kasus ini harus diusut tuntas. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu, negara tidak boleh kalah oleh korupsi,” ujar salah satu pelapor yang enggan disebutkan namanya pada 13/01.
Masyarakat Desak Pengembalian Dana Gaji dan Tunjangan
Masyarakat Desa Pekondoh mendesak agar Polda Lampung segera menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Mereka berharap agar keempat perangkat desa yang terlibat mengembalikan seluruh gaji dan tunjangan yang telah diterima ke kas negara atau kas desa. Pasalnya, dokumen yang digunakan untuk pengangkatan jabatan mereka diduga cacat hukum.
Kasus Bisa Naik ke Tindak Pidana Korupsi
Dugaan penggunaan dokumen palsu ini membuka kemungkinan besar kasus ini berkembang menjadi tindak pidana korupsi desa, dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran (Kejari). Jika terbukti ada unsur korupsi, maka langkah tegas harus segera diambil untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjaga integritas pemerintahan desa, kejaksaan, dan inspektorat pesawaran.
Masyarakat berharap hasil pemeriksaan ahli pidana segera diumumkan, memberikan kejelasan terkait kasus ini, dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Keputusan ini sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Lampung.
INV
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *