Pesawaran – Pemberitaan mengenai eksekusi lahan seluas 150 hektare oleh PTPN I Regional 7 di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (31/12/2024), menuai kritik keras. Punyimbang Adat dan masyarakat yang memperjuangkan Tanah Tanjung Kemala di Desa Tamansari, Kabupaten Pesawaran, menegaskan bahwa tanah mereka tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus tersebut.
Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat dan Punyimbang Adat Pitu Ngetiyuh Marga Way Semah, Saprudin Tanjung, menyampaikan sejumlah fakta untuk meluruskan informasi yang dianggap menyesatkan:
1. Tanah Tanjung Kemala Tidak Berstatus HGU
Berbeda dengan lahan di Desa Sidosari yang dieksekusi berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) No. 16 Tahun 1997, tanah di Tanjung Kemala tidak memiliki dokumen HGU. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perusahaan yang menggunakan tanah untuk usaha perkebunan wajib memiliki HGU yang diterbitkan sesuai aturan.
“Fakta ini menegaskan bahwa tanah di Tanjung Kemala tidak berada dalam penguasaan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Way Berulu. Intinya, kasus di Tanjung Kemala sangat berbeda dengan yang terjadi di Sidosari,” tegas Saprudin Tanjung.

BACA JUGA

Hampir Tiga Tahun Kasus Dugaan Ijasah Palsu Aparat Desa, di Kejari Pesawaran Mak jelas.

2. Penggunaan Foto yang Tidak Relevan
Saprudin juga mengkritik penggunaan foto oleh media Heloindonesia.com yang tidak mencerminkan lokasi sebenarnya dari eksekusi. Foto yang digunakan justru memberi kesan bahwa peristiwa tersebut berlangsung di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Kecamatan Gedung Tataan.
Hal ini dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menyampaikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan. “Ini adalah upaya menggiring opini publik secara keliru yang merugikan masyarakat adat,” tambahnya.
3. Tantangan kepada PTPN untuk Membuktikan Kepemilikan HGU
Masyarakat Tanjung Kemala menantang PTPN untuk menunjukkan dokumen HGU terkait tanah mereka maupun tanah di Way Lima.
“Kami menantang PTPN 7, khususnya Sasmika Dwi Suryanto selaku Manajer Unit Usaha Way Lima, untuk menunjukkan dokumen resmi HGU. Selain itu, kami juga mempertanyakan legalitas penguasaan tanah ulayat adat yang selama ini dikelola PTPN 7,” jelas Saprudin.
Masyarakat adat Way Lima bahkan telah berencana mengambil langkah hukum untuk memperjuangkan hak ulayat mereka dalam waktu dekat. “Masyarakat adat telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka,” tambahnya.

BACA JUGA.

Intel Kejaksaan Negeri Pesawaran Diharapkan Berikan Hasil Pemeriksaan yang Dapat Menguntungkan Negara 

Peringatan kepada Media
Punyimbang Adat Marga Way Semah, M. Yusuf Indra, meminta media berhati-hati dalam mempublikasikan informasi sensitif.
“Pemberitaan yang tidak akurat ini berpotensi memicu konflik horizontal. Media harus menghormati adat istiadat dan menyampaikan berita yang terverifikasi, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Harapan Masyarakat Adat
Masyarakat adat Buay Nyurang Marga Way Semah dan ahli waris Tanah Tanjung Kemala berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman akibat pemberitaan yang dianggap menyesatkan.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan menghentikan pembodohan dengan berita tanpa data dan konfirmasi,” pungkas Saprudin Tanjung.
Tim.
Share this...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *